Warga Minta Aktivitas Pembangunan Proyek Osave Mart Dihentikan Sementara Hingga Proses Perizinan Lingkungan Tuntas

Nasional3 Dilihat

BANDUNG BARAT –  Sejumlah warga Kampung Sukamulya RT 01 RW 25, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, meminta agar aktivitas pembangunan proyek Osave Mart dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan lingkungan dan administrasi yang dipersyaratkan selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permintaan tersebut disampaikan karena warga menilai masih terdapat tahapan perizinan yang belum sepenuhnya selesai, khususnya yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan dan pelibatan masyarakat terdampak. Pernyataan tersebut merupakan pandangan warga dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak pengembang maupun instansi pemerintah yang berwenang.

Perwakilan warga, Abah Broto, mengatakan masyarakat telah beberapa kali menyampaikan permohonan kepada pihak pelaksana proyek agar menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai seluruh proses administrasi dinyatakan tuntas.

Baca juga:  Kapolda Riau Kunjungi Concong, Tanam Mangrove hingga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Pesisir

«”Yang kami inginkan sederhana. Hentikan dulu sementara pekerjaan sampai seluruh proses perizinan lingkungan selesai. Jangan sampai pembangunan terus berjalan sementara persetujuan dari lingkungan belum tuntas,” ujar Abah Broto.»

Menurut warga, permintaan tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi maupun pembangunan. Mereka menegaskan hanya menginginkan agar seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan keterbukaan informasi, serta menghormati hak masyarakat yang berpotensi terdampak langsung.

Warga berharap setiap proses yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan dilakukan secara transparan dengan melibatkan unsur masyarakat, termasuk Ketua RT, Ketua RW, dan warga yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan.

Sejumlah warga juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka peroleh, pihak pelaksana proyek telah menjalankan beberapa tahapan perizinan yang menjadi kewenangannya. Namun demikian, menurut mereka masih terdapat proses administrasi di tingkat daerah yang belum memperoleh penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Informasi tersebut masih menunggu klarifikasi dari pemerintah daerah maupun pihak pengembang.

Baca juga:  Ketua PC 10.09 KB FKPPI Kota Bandung Minta Media Kedepankan Konfirmasi Terkait Pemberitaan yang Viral

Sebagai dasar penyampaian aspirasi, warga mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur mengenai Persetujuan Lingkungan.
– Ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apabila dipersyaratkan sesuai karakteristik bangunan.
– Ketentuan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) apabila diwajibkan berdasarkan jenis kegiatan.

Baca juga:  Bagi ASN, Warisan Terbesar Adalah Integritas dan Pengabdian

Selain persoalan administrasi, warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak pembangunan terhadap lingkungan permukiman, kenyamanan, keamanan, akses masyarakat, serta kondisi sosial apabila kegiatan terus berlangsung tanpa adanya kepastian mengenai seluruh persyaratan perizinan.

Salah seorang warga menyatakan:

«”Kalau proyek ini nantinya justru menimbulkan kerugian bagi warga, tentu kami keberatan. Kami hanya ingin semua proses berjalan sesuai aturan, terbuka kepada masyarakat, dan seluruh perizinannya dipenuhi terlebih dahulu.”»

Melalui penyampaian aspirasi tersebut, warga meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Desa Padalarang, aparat kewilayahan, serta instansi teknis terkait untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pihak pelaksana proyek guna memperoleh kejelasan mengenai status perizinan serta penyelesaian persoalan secara musyawarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *